Jumat, 06 Mei 2011

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

PENDAHULUAN
Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan baermasyarakat, berbangsa, dan berpendapat. Di dalam negara yang demokrasi ,perbedaan bukanlah ancaman, melainkan potensi yang dapat dikembangkan untukmencapi kesejahtaeraan bersama. Sudah selayaknya jika dibiasakan sikap saling menghargai ini dapat diwijidkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, di sekolah, di masyarakat,maupun di tingkat lembaga negara seperti Majelis Permusyawarahan Rakyat dan Dewan Pewarkilan Rakyat.

PEMBAHASAN
Sejak bergulirnya arus informasi, banyak orang yang memaknai kebebasan berpendapat dengan orang banyak memaknai kebebasan berpendapat dengan cara yang kurang tepat. Mereka  cenderung berlebihan dan seringkali keluar dari  batas-batas kewajaran. Dampak dari hal ini tidak jarang menimbulkan pertikaian dan perpecahan. Untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara diperlukan aturan hokum yang tegas mengatur masalah kebebasan berpendapat ini. Oleh karena itu disahkan Undang-undang No. 9 th 1999 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
1.      Dasar hokum
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur       dalam Pasal28 UUD 1945. Pasal 28 UUD 18 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang. Ketentuan tersebut dipertegas kemabali dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunnyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Ketentuan tersebut merupakan cerminan bahwa setiap warga negara memiliki hak sepenuhnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebgai pejabarannya disahkan UU no 9 th 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kemerdekaan , sesuai pula dengan pasal 19 deklarasi universal hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa ,yang berbunyi: “setiap orang berhak  atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
2.      Asas dan tujuan
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksakan berlandasan pada asas-asas sebagai berikut:
a.       Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.      Asas musyawarah dan mufakat
c.       Asas kepastian hokum dan keadilan
d.      Asas proporsionalitas dan
e.       Asas mufakat
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaotu sebgai berikut :
a.       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusi sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
b.      Mewujudkan perlindungan hokum yang konsisten dan berkeseimbangan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3.      Hak-hak dalam mengemukakan pendapat
Menurut ketentuan hokum yang berlaku, bahwa setiap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya berhak untuk
a.       Mengeluarkan pikiran secara bebas yang berarti bahwa mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan , baik secara fisik maupun psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia
b.      Memperoleh perlindungan hokum, termasuk didalamnya dijamin keamanan dan keselamatannya.
4.      Kewajiban-kewajiban dalam mengemukakan pendapat
Sebagai warga negara yang baik. Didalam menemukakan pendapat dimuka umum mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
a.       Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b.      Menghormat aturan-aturan moral yang diakui umum,dan kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat
c.       Menaati hokum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.       Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
5.      Bentuk-bentuk dan tata cara mengemukakan pendapat di muka umum
Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat diwujudkan dan dilaksakan dengan cara-cara sebagai berikut:
a.       Ujuk rasa/demonstrasi
b.      Pawai
c.       Rapat umum dan
d.      Mimbar bebas
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksankan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali
a.       Dilingkungan istana kepresidenan dalamradius 100 meter dari pagar istana; tempat ibadah; instalasi militer dalamradius 150 meter; rumah sakit; pelabuhan udara atau laut;stasiun kereta api; terminal angkutan darat; dan objek-objek vital nasional dalam radius 500meter
6.      Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum
a.       Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahuakan secara tertulis kepada Polri
b.      Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan ,pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
c.       Pemberitahuan sebagaimana di maksud ialah pemeberitahuan yang dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh polri setempat.

KESIMPULAN
Untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara diperlukan aturan hokum yang tegas mengatur masalah kebebasan berpendapat ini. Oleh karena itu disahkan Undang-undang No. 9 th 1999 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, pihak keamanan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyamapaian pendapat dimuka lain. Namun, hal ini juga harus diimbangi oleh pelaku dan /atau peserta unjuk rasa, misalnya ,untuk bersikap baik serta menghargai hak-hak orang lain. Dengan demikian ,akan tercipta suasana akan tercipta suasana yang aman dan damai.

Globalisasi

Globalisasi

PENDAHULUAN
Era globalisasi ditandai dengan semakin meningkatnya hubungan antarnegara di dunia. Kini negara-negara tersebut seolah menjadi satu kesatuan, yang disebut Rumah Global. Dimana penghuninya adalah seluruh masyarakat dunia yang saling berinteraksi satu sama lain. Oleh karna itu, setiap negara kini menjadi begitu peka terhadap pengaruh dari segala sesuatu yang terjadi di dunia internasioanal.
Globalisasi memang harus dihadapi oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Banyak negara beranggapan bahwa globalisasi merupakan salah satu tantangan sekaligus ancaman.

PEMBAHASAN
Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Saat ini dunia sedang mengalami suatu era perubahan , dimana semua negara kini menjadi sebuah satu kesatuan. Kejadian di satu negara dapat dengan mudah memerangaruhi negara-negara lain diseluruh penjuru dunia dalam waktu sekejap. Dengan kata lain, kita sedangg memeasuki gerbang rumah masa depan berupa “rumah global”, yang berpengaruhi masyarakat dunia dengan semua keanekaragaaman budayanya.
John Naisbitt dalam bukunya “Megatrend 2000”, memprediksi bahwa di era globalisasi dimana teknologi informasi merebak ke seluruh penjuru dunia, ada 3 mode yang mudah diterima oleh banyak negara di dunia, yaitu makanan(food), pakaian (fashion), dan hiburan (entertainment).
Marwah Daud (1994:28) mengemukakan bahwa untuk memasuki tatanan dunia baru di era globalisasi ini, maka kita harus mampu mengidentifikasi perbedaan-perbedaan yang mendasar mengenai standar etik sebagai bahan penilaian antara tatanan dunia lama dengan tatanan dunia baru. Di samping itu kita juga harus mampu berperan dalam mentranformasikan diri menuju dunia baru, tidak hanya sebagai objek saja tetapi mampu berperan sebagai subjek.
Menurutnya, ada 4 hal yang dapat dijadikan bahan penilaian, yaitu sebgai berikut.
1.       Tatanan dunia baru harus berdasarkab prinsip”kesejajaran” dalam semua hal
2.       Tatanan dunia baru perlu dibangun dalam suatu prinsip “kesalingantergantungan”positif
3.       Tatanan dunia baru perlu dikembangkan dalam prinsip menghargai “keanekaragaman”
4.       Tatanan dunia baru membutuhkan saling pengertian dalam tingkat yang lebih mendasar.
Pengertian Globalisasi
Berdasarkan kajian etimologi (asal-usul kata), istilah “Globalisasi” (globalization)berasal dari kata “globe”, yang artinya bola dunia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia ,istilah “global” diartikan sebagai 1) secara umum dan keseluruhan , taksiran secara bulat , secara garis besar ; 2)bersangkut paut, mengenai, meliputi seluruh dunia. Sementara kata “globalisasi” menunjukan suatu proses menuju dunia global atau sebuah proses yang mendunia.
Memang tidak mudah bagi kita untuk merumuskan dan memahami pengertian globalisasi secara memuaskan. Istilah “globalisasi” sering diberi arti yang berbeda antara satu dengan yang lain nya. Akbar S. Ahmad dan Hastings Donnan ( 1994:64 ) memberi batasan bahwa globalisai pada prinsip nya mengacu pada perkembangan-perkembangan yang cepat di bidang teknologi, komunikasi, transformasi, dan informasi yang bisa membawa bagian-bagian dunia yang jauh menjadi hal-hal yang bisa dijangkau dengan mudah.
Arnorld Joynbee ,seorang ahli sejarah ,berpendapat bahwa kejadian besar di abad dua puluh adalah pengaruh kuat peradapan Barat terhadap semua masyarakat di dunia. Namun demikian,hal tersebut sepenuhnya benar.
a.       Tidak seluruhnya benar, karena pengaruh Barat yang selalu ingin mewujudkan sekularisasi(memisahkan antara kehidupan negara  dengan kehidupan agama) yang menyeluruh tidak terwujud, khususnya dinegara-negara Islamyang mendapat perlawanan berlebihan.
b.      Tidak seluruhnya salah, karena sampai pada pertengahan abad ini Barat telah menjajah dunia dari segi penguasaan ekonomi.
Proses Globalisasi
Kehidupan manusia di era globalisasi telah menggiring manusia kea rah perubahan cara pandang, baik terhadap diri kita sebagai bagian suatu bangsa,maupun cara pendang terhadap orang lain. Tuntutan ketergantungan satu sama lain menuntut pula peningkatan penguasa ilmu pengetahuan dan keterampilan professional warga dunia. Hal tersebut menjadi syarat mutlak dalam memehami dimensi global , baik dari fenomena politik, ekonomi, maupun budaya.
National Council for The Social Studies mengemukakan beberapa gejala atau fenomena proses globalisasi , yaitu sebagai berikut
a.       Adanya evolusi dalam system komunikasi global
b.      Terbentuknya perekonomian global
c.       Meningkatnya intensitas interaksi masyarakat secara global
d.      Munculnya system internasional yang mengikis batas tradisi politik internasional dan politik nasional
e.      Meningkatnya kesadaran global yang menumbuhkan kesadaran akan kedudukan manusia di bumi sebagai anggota dari sesame manusia.
Kerangka kerja dalam Memahami Globalisasi
Terdapat 2 kerangka kerja Makro dalam memahami globalisasi, di antaranya sebagai berikut.
a.       Global Liberal Internasional Order
Golongan ini memahami bahwa globalisasi merupakan fenomena budaya yang harus dilalui. Setiap  negara (baik negara kecil maupun negara besar) akan dan harus mengikuti arus globalisasi, sehingga globalisasi dianggap sebagai suatu tantangan dan peluang bagi setiap negara untukmaju dan sejahtera.
b.      Global Insecrurity Order
Golongan ini lebih memahami globalisasi sebagai suatu ancaman bagi setiap negara, terutama negara-negara kecil. Globalisasi hanya menguntungkan negara-negara besar yang memiliki modal lebih kuat dibandingnegara kecil, miskin atau berkembang. Efek negative yang dirasakan cenderung lebih besar dibanding efek positif nya.

Aspek –aspek Globalisasi
Bidang-bidang yang perlu diantisipasikan dari aspek-aspek positif dan negative yang mempengaruhi nya,yaitu sebagai berikut.
a.       Bidang Kewilayahan
b.      Bidang Ideologi
c.       Bidang Ekonomi
d.      Bidang Sosial Budaya
e.      Bidang Hankam
Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Nursed Kusumaatmadja mengemukakan tentanf beberapa masalah globalisasi, diantaranya sebagai berikut.
a.       Lingkungan hidup mulai dari tingkat local, regional, sampai ke tingkat global meliputi pencemaran (udara, air, tanah, kegaduhan, penyinaran); pemasanan global akibat efek rumah kaca , menurunnya keanekaragaman hayati, kekeringan dan banjir, erosi, serta menurunnya kuantitas dan kualitas air bersih.
b.      Social, meliputi kesehatan dan kekurangan gizi, kriminalitas(mulai dari kalangan lapisan bawah sampai kriminalitas kerah putih), hakasasi manusia(HAM), peredaran persebaran obat-obat terlarang, ketidakpastian hokum dan keadilan.
c.       Masalah budaya , yaitu mengangkut kebodohan , penguasaan IPTEK yang tidak merata (tradisional, berkembang, dan maju),pedangkalan nilai budaya, dan perkembangan kea rah kebudayaan majemuk(multicultural).
d.      Politik, menyangkut penurunan wibawa pemerintah selaku pengambil kebijakan dan keputusan , konflik, serta perdamaian.
Adapun dampak dari segi Globalisasi secra khusus dapat kita bedakan sebagai berikut.
a.       Dampak positif
b.      Dengan kemajuan teknologi komunikasi orang kian kosmopolit. Orang akan semakin terbadaan.perbedaan diterima sebagai sesuatu yang baik.
·         Adanya silang komunikasi antarbudaya melalui media elektronik atau bacaan, akan membuat orang-orang menerima cara pandang berbeda.
·         Meningkatkan solidaritas social
·         Meningkatnya kualitas sumber daya manusia.
c.       Dampak negative
·         Potensi orang untuk /cosmopolit justru membuat orang semakin piciik jika tenologi komunikasi digunakan untuk mempropagandakan pesan-pesan yang emnguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan orang lain.
·         Teknologi juga tidak otomotasi solidaritas kian mekar, justru akan mempelalebar kesenjangan social tergantung pada isi pesan yang disampaikan kepada media massa
·         Kecanggihan teknologi kominukasi juga tidak otoritas bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat.bahawa sebaliknya, media massa saat ini banyak menyajikan film yang persuasive, menonjolkan pornografi, dan exploitasi sex yang akan menimbulkan digradasi nilai atau dekadensi moral
·         Kemungkinan yang timbuk dalam sekala makro seperti sikap hedonism (menuju kenikmatan), (konsumeris), materialism,permisifisme dan sadisme. Lalu muncul pula” cocnitive dissonance: (ketidakselarasan pikiran)terutama di kalangan generasi muda dan anak-anak akibat pengaruh dari gencarnya media komunikasi yang sangat canggih dan variatif serta individualistic.

Kesimpulan
Berdasarkan kajian etimologi (asal-usul kata), istilah “Globalisasi” (globalization)berasal dari kata “globe”, yang artinya bola dunia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia ,istilah “global” diartikan sebagai 1) secara umum dan keseluruhan , taksiran secara bulat , secara garis besar ; 2)bersangkut paut, mengenai, meliputi seluruh dunia. Sementara kata “globalisasi” menunjukan suatu proses menuju dunia global atau sebuah proses yang mendunia. fenomena proses globalisasi , yaitu sebagai berikut
a.       Adanya evolusi dalam system komunikasi global
b.      Terbentuknya perekonomian global
c.       Meningkatnya intensitas interaksi masyarakat secara global
d.      Munculnya system internasional yang mengikis batas tradisi politik internasional dan politik nasional
e.      Meningkatnya kesadaran global yang menumbuhkan kesadaran akan kedudukan manusia di bumi sebagai anggota dari sesame manusia.
Dampak positif : Dengan kemajuan teknologi komunikasi orang kian kosmopolit. Orang akan semakin terbadaan.perbedaan diterima sebagai sesuatu yang baik. Dampak negative : Potensi orang untuk /cosmopolit justru membuat orang semakin piciik jika tenologi komunikasi digunakan untuk mempropagandakan pesan-pesan yang emnguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan orang lain.





PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSAAN OTONOMI DAERAH

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSAAN OTONOMI DAERAH

PENDAHULUAN
Coba kamu bayangkan bahwa negara negara kita ini layaknya sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak . masing-masing anggota keluarga, baik ayah dan ibu selaku orang tua maupun anak, memliki hak dan kewajibannya sendiri-sendiri. Suatu ketika, sang anak menginjak dewasa dan menikah, maka ia akan membentuk sebuah keluarga baru. Tentunya, hak dan tanggung jawab si anak akan terkonsentrasi untuk rumah tangga yang dibentukkannya itu. Namun demikian, hak dan tanggung jawab terhadap orang tuanya masih tetap melekat. Hubungan keduanya , yaitu antara anak dan orang tuanya ,tidak terputus. Demikian halnya dalam kehidupan bernegara. Dengan adanya otonomi daerah, negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.  Layaknya sebuah keluarga, daerah-daerah itu baik kabupaten dan kota maupun provinsi, memepunyai pemerintahan daerahnya sendiri. Karenannya, setiap daerah pun memiliki kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Walaupun bersifat mandiri, hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tetap terjaga. Daerah tidak mungkin berkembang tanpa adanya dukungan dari pemerintahan pusat. Begitu pun sebaliknya

PEMBAHASAN
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat menurutnya, dalam bahasa Arab dapat dipahami dari dua sudut pengertian:pertama, secara konvensioanal kata Madinah dapat bermakna sebagai “kota”, dan kedua, secara kebahasaan dapat berarti “peradaban”, meskipun di luar kata “madaniyah” tersebut, apa yang disebut peradaban juga berpadan dengan kata”tamaddan” dan “badlarab”7.
A.Hakikat otonomi daerah
Untuk memahami hakikat otonomi daerah hendaknya kita berpedoman, baik kepada konstitusi (hokum dasar) tertulis, yaitu Undang-undang Dasar 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
1.      Undang-undang Dasar 1945
a.       Pasal 18
Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b.      Pasal 18A
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
c.       Pasal 18B
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.      Ketetapan MPR RI
Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah;pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional dalam kerangka negara kesatuan republic Indonesia.
3.      Undang-undang
UU No. 222 th 1999 tentang peerintahan daerah.
Pasal I huruf (h) UU pemerintahan daerah tersebut menyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat ssesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk dan Susunan Daerah
Menurut UU No. 22 th 1999 , dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi , dibentuk dan disusun daerah provinsi ,daerah kabupaten, dan daerah kota, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Masing-masing daerah, berdiri sendiri dan tidak memppunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Daerah-daerah tersebut berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk ,luas daerah, dan pertimbangan lain yang memeungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Di satu sisi lain, daerah yang tidak mempu menyelenggara otonomi daerah ,sedangkan disisilain, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan /atau digabung dengan daerah lain.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, disetiap daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislative daerah dan pemerintahan daerah (kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya) sebagai badan eksekutif daerah. DPRD sebagai badan ;egislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintahan daerah. Dengan kata lain, dalam kedududkannya sebagai badan legislative daerah. DPRD bukan merupakan bagian dari pemerintahan daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepada daerah sebagai eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Gubernur merupakan kepala daerah provinsi yang karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah, sedangkan Bupati dan Walikota masing-masing adalah sebagai kepala daerah kabupaten dan kota.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang selaku kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi, sedangkan Bupati/Walikota bertanggung jawab jepada DPRD kabupaten/kota. Dalam wewenang pengaturan, hal itu dilakukan oleh dewan perwakkilan rakyat daerah (DPRD) dan kepala daerah, sedangkan wewenang pengurusan dilakukan oleh kepala daerh beserta perangkat daerah otonom yang lain. Dengan demikian, DPRD mempunyai peranan sebagai pengawas, sedangkan kepaladaerah bertanggung jawab kepadanya.
B.Pentingnya partisipasi proaktif masyarakat dalam perumusan kebijakan public di daerah
Pada dasarnya ,otonomi daerah merupakan pancaran kedaulatan rakyat. Otonomi diseberikan oleh pemerintahan kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun pemerintahan daerah. Dengan demikian, pernyataan bahwa otonomi merupaakan milik masyarakat tersebut sebagai subjek dan bukannya objek.
Dengan adanya partisipasi proaktif masyarakat, baikkepada pemerintah maupun DPRD, maka banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh rakyatnya. Disinilah pentingnya bila masyarakat selalu berpartisipasi, terlebih dalam perumusan kebijakan public di daerah. Karena sesungguhnya masyarakat itu sendiri yang lebih tahu akan kebutuhan dan permasalahannya.
Di era otonomi daerah, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dengan harapan antara lain sebagai berikut:
1.      Kebijakan public di daerah selalu berpihak pada kepentingan rakyat
2.      Kebijakan public di daerah sesuai dengan harapan dan kenginanan rakyat
3.      Kebijakan public di daerah dapat menumbuhkan semangat persatuan
4.      Kebijakan public di daerah dapat menimbulkan semangat bekerja sehingga dapat meningjkatkan kesejahteraan rakyat.
1.      Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah
Sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu daerah, tent ki kita mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya mendukung suksesnya pembanguna di daerah. Disamping itu warga negara harus tanggap terhadap ssegala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah. Hal itu dimaksudkan
a.       Agar kebijakan pemerintahan didaerah tidak menyompang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.      Agar pemerintahan di daerah sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945
c.       Agar pemerintahan di daerah selalu berpihak pada kepentingan rakyat
Dukungan warga negara terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
a.       Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b.      Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c.       Merawat keindahan lingkungan
d.      Membayar pajak bumi dan bangunan
e.       Membayar pajak kendaraan bermotor
2.      Pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja DPRD
Ada 2 faktor pendukung agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, yaitu
a.       Faktor internal, yakni factor yang berasal dari dalam DPRD itu sendiri, dalam arti bahwa anggota DPRD sebagai wakil rakyat, harus terus menerus berusaha untuk meningkatkan kualitas kinerjanya. Adanya peningkatan kualitas kinerjaini merupakan syarat agar kkepentingan rakyat terpenuhi.
b.      Factor eksternal, yakni factor yang berasal dari luar DPRD, yang berupa partisipasi masyarakat. Sebagai warga negara, hendaknya kita selalu memberikan masukan kepada DPRD dalam berbagai bidang kehidupan antara lain sebgai berikut
1.      Menyampaikan masukan tentang prmasalahan irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat petani di desa
2.      Menyampaikan masukan tentang permaslahan polotik uang ketika terjadi pemilihan calon kepala daerah dan wakilnya.
3.      Menyampaikan masukan tentang permasalahan keamanan dan ketrtiban masyarakat.

KESIMPULAN
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dukungan warga negara terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
a.       Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b.      Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c.       Merawat keindahan lingkungan
d.      Membayar pajak bumi dan bangunan
e.       Membayar pajak kendaraan bermotor




Peranan Pers dalam Mayarakat Demokrasi

Peranan Pers dalam Mayarakat Demokrasi

Pendahuluan
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka peranan pers sebagai media penyampai berita kini semakin diperlukan. Di Indonesia, pers bahkan di anggap sebagai lembaga tinggi negra lainnya. Meskipun demikian, pers tetap manjadi lembaga yang indenpenden dan bebas dari berbagai intevensi pihak asing.
Kebebasan pers memang diperlukan dalam suatu negara demokrasi, namun kebebasan tersebut harus selalu disertai dengan tanggung jawab dan kode etik jurnalistik. Hal ini diperlukann untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kebebasan media massa.

Pembahasan
Pers Indonesia
Di era modern ini, keberadaan pers sangat diperlukan. Di samping sebagai media pembawa berita,pers juga turut menjadi control bagi penyelenggaraan pemerintahan.Pengertian Pers sebenarnya istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda. Namun secara umum orang lebih mengenal istilah tersebut dari bahasa Inggris”press”, yang secara harfiah berarti tercetak atau dipublikasikan secara tercetak. Kata press juga memiliki pengertian lain, yaitu memproduksi  sesuatu dengan memakai tekanan (pressing). Sementara sebagian orang mengidentifikasikan istilah pers sebagai sinonim bagi kependekan dari kata persuratankabaran.
Pengertian pers dikemukakan oleh para pakar, antara lain sebagai berikut.
a.      Onong ucehajanna
Dalam perkembangan nya pers mempunyai dua pengertian yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Pers dalam pengertian luas yaitu segala penerbitan termasukan juga media massa elektonik, radio, dan siaran televise. Sementara pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa tercetak yakni surat kabar, majalahdan bulletin kamoer berita.
b.      Asnawi murani
Surat kabar atau pers dalam pengertian sehari-hari adalah pers dalam arti sempit yang mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita-berita yang dilakukan secara tertulis. Sebaliknya pers dalam arti yang luas adalah penyampaian pikiran gagasan atau berita yang dilakukan melalui semua media massa baik secara tertulis maupun kata-kata lisan.
c.       Assegars F
Surat kabar adalah penerbitan yang berisikan berita-berita, karangan-karangan dan iklan yang di cetak dan terbit secara tetap atau periodic dan di jual untuk umum.

Sementara itu pengertian pers menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperole, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Fungsi pers
Menurut  Onong ucehajanna ( 1992:65 ), pers memiliki fungsi sebagai berikut.
a.      Fungsi penyaluran informasi ( to inforr )
Fungsi utama dari surat kabar adalah penyiarkan informasi. Informasi ini umum nya berbentuk derita yang mencakuh peristiwa yang terjadi, apa yang dilakukan orang, apa gagasan atau pikiran orang dan apa yang dikatakan orang.
b.      Fungsi mendidik ( to edicate )
Fungsi kedua pers adalah mendidik. Sebagai sarana mendidikan massa suarat kabar membuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga hal layak pembaca bertambah pengertahuan nya.
c.       Fungsi menghibur ( to entertaint )
Hal-hal yang bersifat hiburan ditujukan untuk melemaskan ketegangan pikiran setelah para pembaca di suguhi berita dan artikel yang berat.
d.      Fungsi memengaruhi ( to influence )
Fungsi memengaruhi dari surat kabar secara inplisit biasa nya terdapat pada tajuk rencana dan artikel.
Di Indonesia , fungsi pers diatur dalam pasal 3 UU No.40tahun 1999 tentang pers, yaitusebagai berikut.
a.      Pers nasional mempunyaifungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan control social.
b.      Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomoi.
Peranan Pers
Pers memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di era yang semakin maju, pers dituntut untuk dapat mengambil peranan di bidang polotik, ekonomi,pendidikan,social dan budaya. Menurut UU No.40 tahun 1999 pasal 6 di jelaskan bahwa pers nasional memiliki peranan sebagai berikut:
a.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berita dan informasi
b.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi , mendorong terwujudnya supremasi hokum, menghormati HAM, serta menghormatu kebhinekaan
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
d.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Perkembangan Pers di Indonesia
Secara umum, sejarah perkembangan pers nasional dapat dikelompokkan kedalam beberapa masa, antara lain sebagai berikut
a.      Masa pergerakan
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, upaya mewujudkan kebebasan sudah dimuulai. Namun pada masa tersebut , pers masih dikendalikan oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu melalui peraturan “Reglement op de Drukwerken in Nederlansch Indie”.
Berikut ini beberapa pers yang didirikan pada masa pergerakan
·         Harian Sedio Tomo sebagai penerus Harian Budi Utomo , berdiri pada 1920 di Yogjakarta
·         Harian Darmo Kondo dan Utusan Hindia, didirikan di Surabaya oleh H.O.S. Cokroaminoto
·         Harian Fadjar Asia,didirikan di Jakarta oleh H.Agus Salim
·         Tabloid mingguan Pikirin Rakyat, didirikan di Bandung oleh Ir.Soekarno
·         Majalah Daulah Rakyat, didirikan di Bandung oleh Ir.Soekarno
b.      Masa penjajahan Jepang
Pada masa ini pers dijadikan sebagai alat propaganda pemerintahan Jepang .Tujuannya menyebarkanluaskan eksistensi(keberadaan) dan menganggungkan kemenangan Jepang. Oleh karenanya, pers tidak memiliki kebebasan dan selalu mendapat tekanan. Meskipun demikian, pers Indonesia tetap berjuang dengan cara menyebarkan tulisan-tulisan yang berisi pesan perjuangan.
c.       Masa revolusi
Pada masa ini,pers di Indonesia terbagi menjadi 2 kelompok . pertama, pers yang diterbitkan oleh tentara sekutu, yang disebut pers NICA. Sementara yang kedua, yaitu pers yang diterbitkan oleh masyarakat Indonesia, yang disebut Pres Republik.
d.      Masa demokrasi liberal(1945-1959)
Pada masa ini  kebebasan pers mulai tercipta. Hal tersebut seiring dengan perubahan politik, dan dilakukannya perubahan konstitusi. Pada 1949 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian pada 1950 berlaku UUDS 1950.
e.      Masa demokrasi terpimpin (1959-1965)
Dalam era demokrasi terpimpin di bidang pers bertumpu kepada peraturan penguasa perang tertinggi(Peperti) No. 10 th 1960 dan Penpres No. 6 th 1963. Pasal satu peraturan Peperti memerintahkan unyuk melarang penerbitan surat kabar dan mejalah tanpa mendapat izin terlebih daluhu dari penguasa keadaan bahaya daerah.
f.        Masa orde baru (1966-1998)
Pada masa ini pers memasuki era baru. Pemerintah memberi keleluasaan penuh kepada pers dengan diundangkannya UU poko pers No II th 1966. Hal ini menjadi jaminan bahwa tidak akan terjadi sensor dan pembredelan oleh pemerintah . selain itu, ditegaskan juga bahwa setiap warga negara mempunyai hak penerbitan pers yang bersifat kolektif dan tidak tanpa memerlukan izin terbit(SIT). Kemudian pada 1982, undang-undang tersebut dicabut, seiring dengan munculnya UU No. 21 th 1982.
g.      Masa reformasi (1998-sekarang)
Pada masa reformasi, wajah pers menampakkan kegairahan seiring dengan berlangsungnya reformasi di bawah pimpinan Presiden B.J.Habibie pada 5 Juni 1998, kemudian muncul tuntutan untuk mencabut perpem No.1 th 1984 melalui peraturan Menteri Penerangan RI No. 01/PER/MENPEN/1998 5 Juni 1998, yang meninjau lagi Permenpen No.1 th 1984 tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUP).

KESIMPULAN
Pers adalah lembaga siosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar , serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Fungsi yang dimilikinya antara lain :
1.      fungsi menyalurkan informasi (to inform)
2.      fungsi mendidik (to educate)
3.      fungsi menghibur( to entertain)
4.      fungsi memengaruhi (to influence)
di samping itu, pers pun memiliki peranann dalam kehidupan masyarakat secara umum, yaitu
1.      memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berita dan informasi
2.      menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, menghormati HAM, serta menghormati kebhinekaan.
3.      Mengembangkan pendapat umumberdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
4.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan ke[entingan umum
5.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Sejarah perkembangan pers Indonesia dibagi ke dalam beberapa masa, yaitu
1.      Masa pergerakan
2.      Mesa penjajahan Jepang
3.      Masa revolusi
4.      Masa demokrasi liberal
5.      Masa demokrasi terpimpin
6.      Masa orde baru
7.      Masa reformasi





POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


PENDAHULUAN
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.

PEMBAHASAN
Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi
(1)Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer.(2)Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
(3)Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Wawasan Strategi di Indonesia
1. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
2. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
3. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah : Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.Terpadu komprehensif integral;strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin.Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
4. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut : Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara .Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional. Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
5. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akanmelaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden. Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
6. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

7. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada. Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan.Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.

KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.