KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
PENDAHULUAN
Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan baermasyarakat, berbangsa, dan berpendapat. Di dalam negara yang demokrasi ,perbedaan bukanlah ancaman, melainkan potensi yang dapat dikembangkan untukmencapi kesejahtaeraan bersama. Sudah selayaknya jika dibiasakan sikap saling menghargai ini dapat diwijidkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, di sekolah, di masyarakat,maupun di tingkat lembaga negara seperti Majelis Permusyawarahan Rakyat dan Dewan Pewarkilan Rakyat.
PEMBAHASAN
Sejak bergulirnya arus informasi, banyak orang yang memaknai kebebasan berpendapat dengan orang banyak memaknai kebebasan berpendapat dengan cara yang kurang tepat. Mereka cenderung berlebihan dan seringkali keluar dari batas-batas kewajaran. Dampak dari hal ini tidak jarang menimbulkan pertikaian dan perpecahan. Untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara diperlukan aturan hokum yang tegas mengatur masalah kebebasan berpendapat ini. Oleh karena itu disahkan Undang-undang No. 9 th 1999 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
1. Dasar hokum
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal28 UUD 1945. Pasal 28 UUD 18 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang. Ketentuan tersebut dipertegas kemabali dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunnyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Ketentuan tersebut merupakan cerminan bahwa setiap warga negara memiliki hak sepenuhnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebgai pejabarannya disahkan UU no 9 th 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kemerdekaan , sesuai pula dengan pasal 19 deklarasi universal hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa ,yang berbunyi: “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
2. Asas dan tujuan
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksakan berlandasan pada asas-asas sebagai berikut:
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Asas musyawarah dan mufakat
c. Asas kepastian hokum dan keadilan
d. Asas proporsionalitas dan
e. Asas mufakat
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaotu sebgai berikut :
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusi sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
b. Mewujudkan perlindungan hokum yang konsisten dan berkeseimbangan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. Hak-hak dalam mengemukakan pendapat
Menurut ketentuan hokum yang berlaku, bahwa setiap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya berhak untuk
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas yang berarti bahwa mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan , baik secara fisik maupun psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia
b. Memperoleh perlindungan hokum, termasuk didalamnya dijamin keamanan dan keselamatannya.
4. Kewajiban-kewajiban dalam mengemukakan pendapat
Sebagai warga negara yang baik. Didalam menemukakan pendapat dimuka umum mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormat aturan-aturan moral yang diakui umum,dan kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat
c. Menaati hokum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Bentuk-bentuk dan tata cara mengemukakan pendapat di muka umum
Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat diwujudkan dan dilaksakan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Ujuk rasa/demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat umum dan
d. Mimbar bebas
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksankan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali
a. Dilingkungan istana kepresidenan dalamradius 100 meter dari pagar istana; tempat ibadah; instalasi militer dalamradius 150 meter; rumah sakit; pelabuhan udara atau laut;stasiun kereta api; terminal angkutan darat; dan objek-objek vital nasional dalam radius 500meter
6. Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum
a. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahuakan secara tertulis kepada Polri
b. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan ,pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
c. Pemberitahuan sebagaimana di maksud ialah pemeberitahuan yang dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh polri setempat.
KESIMPULAN
Untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara diperlukan aturan hokum yang tegas mengatur masalah kebebasan berpendapat ini. Oleh karena itu disahkan Undang-undang No. 9 th 1999 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, pihak keamanan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyamapaian pendapat dimuka lain. Namun, hal ini juga harus diimbangi oleh pelaku dan /atau peserta unjuk rasa, misalnya ,untuk bersikap baik serta menghargai hak-hak orang lain. Dengan demikian ,akan tercipta suasana akan tercipta suasana yang aman dan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar