PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSAAN OTONOMI DAERAH
PENDAHULUAN
Coba kamu bayangkan bahwa negara negara kita ini layaknya sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak . masing-masing anggota keluarga, baik ayah dan ibu selaku orang tua maupun anak, memliki hak dan kewajibannya sendiri-sendiri. Suatu ketika, sang anak menginjak dewasa dan menikah, maka ia akan membentuk sebuah keluarga baru. Tentunya, hak dan tanggung jawab si anak akan terkonsentrasi untuk rumah tangga yang dibentukkannya itu. Namun demikian, hak dan tanggung jawab terhadap orang tuanya masih tetap melekat. Hubungan keduanya , yaitu antara anak dan orang tuanya ,tidak terputus. Demikian halnya dalam kehidupan bernegara. Dengan adanya otonomi daerah, negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Layaknya sebuah keluarga, daerah-daerah itu baik kabupaten dan kota maupun provinsi, memepunyai pemerintahan daerahnya sendiri. Karenannya, setiap daerah pun memiliki kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Walaupun bersifat mandiri, hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tetap terjaga. Daerah tidak mungkin berkembang tanpa adanya dukungan dari pemerintahan pusat. Begitu pun sebaliknya
PEMBAHASAN
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat menurutnya, dalam bahasa Arab dapat dipahami dari dua sudut pengertian:pertama, secara konvensioanal kata Madinah dapat bermakna sebagai “kota”, dan kedua, secara kebahasaan dapat berarti “peradaban”, meskipun di luar kata “madaniyah” tersebut, apa yang disebut peradaban juga berpadan dengan kata”tamaddan” dan “badlarab”7.
A.Hakikat otonomi daerah
Untuk memahami hakikat otonomi daerah hendaknya kita berpedoman, baik kepada konstitusi (hokum dasar) tertulis, yaitu Undang-undang Dasar 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
1. Undang-undang Dasar 1945
a. Pasal 18
Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b. Pasal 18A
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
c. Pasal 18B
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Ketetapan MPR RI
Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah;pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional dalam kerangka negara kesatuan republic Indonesia.
3. Undang-undang
UU No. 222 th 1999 tentang peerintahan daerah.
Pasal I huruf (h) UU pemerintahan daerah tersebut menyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat ssesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk dan Susunan Daerah
Menurut UU No. 22 th 1999 , dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi , dibentuk dan disusun daerah provinsi ,daerah kabupaten, dan daerah kota, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Masing-masing daerah, berdiri sendiri dan tidak memppunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Daerah-daerah tersebut berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk ,luas daerah, dan pertimbangan lain yang memeungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Di satu sisi lain, daerah yang tidak mempu menyelenggara otonomi daerah ,sedangkan disisilain, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan /atau digabung dengan daerah lain.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, disetiap daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislative daerah dan pemerintahan daerah (kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya) sebagai badan eksekutif daerah. DPRD sebagai badan ;egislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintahan daerah. Dengan kata lain, dalam kedududkannya sebagai badan legislative daerah. DPRD bukan merupakan bagian dari pemerintahan daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepada daerah sebagai eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Gubernur merupakan kepala daerah provinsi yang karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah, sedangkan Bupati dan Walikota masing-masing adalah sebagai kepala daerah kabupaten dan kota.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang selaku kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi, sedangkan Bupati/Walikota bertanggung jawab jepada DPRD kabupaten/kota. Dalam wewenang pengaturan, hal itu dilakukan oleh dewan perwakkilan rakyat daerah (DPRD) dan kepala daerah, sedangkan wewenang pengurusan dilakukan oleh kepala daerh beserta perangkat daerah otonom yang lain. Dengan demikian, DPRD mempunyai peranan sebagai pengawas, sedangkan kepaladaerah bertanggung jawab kepadanya.
B.Pentingnya partisipasi proaktif masyarakat dalam perumusan kebijakan public di daerah
Pada dasarnya ,otonomi daerah merupakan pancaran kedaulatan rakyat. Otonomi diseberikan oleh pemerintahan kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun pemerintahan daerah. Dengan demikian, pernyataan bahwa otonomi merupaakan milik masyarakat tersebut sebagai subjek dan bukannya objek.
Dengan adanya partisipasi proaktif masyarakat, baikkepada pemerintah maupun DPRD, maka banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh rakyatnya. Disinilah pentingnya bila masyarakat selalu berpartisipasi, terlebih dalam perumusan kebijakan public di daerah. Karena sesungguhnya masyarakat itu sendiri yang lebih tahu akan kebutuhan dan permasalahannya.
Di era otonomi daerah, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dengan harapan antara lain sebagai berikut:
1. Kebijakan public di daerah selalu berpihak pada kepentingan rakyat
2. Kebijakan public di daerah sesuai dengan harapan dan kenginanan rakyat
3. Kebijakan public di daerah dapat menumbuhkan semangat persatuan
4. Kebijakan public di daerah dapat menimbulkan semangat bekerja sehingga dapat meningjkatkan kesejahteraan rakyat.
1. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah
Sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu daerah, tent ki kita mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya mendukung suksesnya pembanguna di daerah. Disamping itu warga negara harus tanggap terhadap ssegala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah. Hal itu dimaksudkan
a. Agar kebijakan pemerintahan didaerah tidak menyompang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Agar pemerintahan di daerah sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945
c. Agar pemerintahan di daerah selalu berpihak pada kepentingan rakyat
Dukungan warga negara terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
a. Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Merawat keindahan lingkungan
d. Membayar pajak bumi dan bangunan
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
2. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja DPRD
Ada 2 faktor pendukung agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, yaitu
a. Faktor internal, yakni factor yang berasal dari dalam DPRD itu sendiri, dalam arti bahwa anggota DPRD sebagai wakil rakyat, harus terus menerus berusaha untuk meningkatkan kualitas kinerjanya. Adanya peningkatan kualitas kinerjaini merupakan syarat agar kkepentingan rakyat terpenuhi.
b. Factor eksternal, yakni factor yang berasal dari luar DPRD, yang berupa partisipasi masyarakat. Sebagai warga negara, hendaknya kita selalu memberikan masukan kepada DPRD dalam berbagai bidang kehidupan antara lain sebgai berikut
1. Menyampaikan masukan tentang prmasalahan irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat petani di desa
2. Menyampaikan masukan tentang permaslahan polotik uang ketika terjadi pemilihan calon kepala daerah dan wakilnya.
3. Menyampaikan masukan tentang permasalahan keamanan dan ketrtiban masyarakat.
KESIMPULAN
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dukungan warga negara terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
a. Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Merawat keindahan lingkungan
d. Membayar pajak bumi dan bangunan
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
syukron y mbk
BalasHapustrimakasih sahabat,,,,telah membantu mengerjakan tugas ,,god,,,
BalasHapusmakasih, tlah membantu tugas saya
BalasHapushatur nuwon
BalasHapusNgerasa terbantu
BalasHapusthx :D
BalasHapusIjin share
BalasHapus