Jumat, 06 Mei 2011

Peranan Pers dalam Mayarakat Demokrasi

Peranan Pers dalam Mayarakat Demokrasi

Pendahuluan
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka peranan pers sebagai media penyampai berita kini semakin diperlukan. Di Indonesia, pers bahkan di anggap sebagai lembaga tinggi negra lainnya. Meskipun demikian, pers tetap manjadi lembaga yang indenpenden dan bebas dari berbagai intevensi pihak asing.
Kebebasan pers memang diperlukan dalam suatu negara demokrasi, namun kebebasan tersebut harus selalu disertai dengan tanggung jawab dan kode etik jurnalistik. Hal ini diperlukann untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kebebasan media massa.

Pembahasan
Pers Indonesia
Di era modern ini, keberadaan pers sangat diperlukan. Di samping sebagai media pembawa berita,pers juga turut menjadi control bagi penyelenggaraan pemerintahan.Pengertian Pers sebenarnya istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda. Namun secara umum orang lebih mengenal istilah tersebut dari bahasa Inggris”press”, yang secara harfiah berarti tercetak atau dipublikasikan secara tercetak. Kata press juga memiliki pengertian lain, yaitu memproduksi  sesuatu dengan memakai tekanan (pressing). Sementara sebagian orang mengidentifikasikan istilah pers sebagai sinonim bagi kependekan dari kata persuratankabaran.
Pengertian pers dikemukakan oleh para pakar, antara lain sebagai berikut.
a.      Onong ucehajanna
Dalam perkembangan nya pers mempunyai dua pengertian yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Pers dalam pengertian luas yaitu segala penerbitan termasukan juga media massa elektonik, radio, dan siaran televise. Sementara pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa tercetak yakni surat kabar, majalahdan bulletin kamoer berita.
b.      Asnawi murani
Surat kabar atau pers dalam pengertian sehari-hari adalah pers dalam arti sempit yang mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita-berita yang dilakukan secara tertulis. Sebaliknya pers dalam arti yang luas adalah penyampaian pikiran gagasan atau berita yang dilakukan melalui semua media massa baik secara tertulis maupun kata-kata lisan.
c.       Assegars F
Surat kabar adalah penerbitan yang berisikan berita-berita, karangan-karangan dan iklan yang di cetak dan terbit secara tetap atau periodic dan di jual untuk umum.

Sementara itu pengertian pers menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperole, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Fungsi pers
Menurut  Onong ucehajanna ( 1992:65 ), pers memiliki fungsi sebagai berikut.
a.      Fungsi penyaluran informasi ( to inforr )
Fungsi utama dari surat kabar adalah penyiarkan informasi. Informasi ini umum nya berbentuk derita yang mencakuh peristiwa yang terjadi, apa yang dilakukan orang, apa gagasan atau pikiran orang dan apa yang dikatakan orang.
b.      Fungsi mendidik ( to edicate )
Fungsi kedua pers adalah mendidik. Sebagai sarana mendidikan massa suarat kabar membuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga hal layak pembaca bertambah pengertahuan nya.
c.       Fungsi menghibur ( to entertaint )
Hal-hal yang bersifat hiburan ditujukan untuk melemaskan ketegangan pikiran setelah para pembaca di suguhi berita dan artikel yang berat.
d.      Fungsi memengaruhi ( to influence )
Fungsi memengaruhi dari surat kabar secara inplisit biasa nya terdapat pada tajuk rencana dan artikel.
Di Indonesia , fungsi pers diatur dalam pasal 3 UU No.40tahun 1999 tentang pers, yaitusebagai berikut.
a.      Pers nasional mempunyaifungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan control social.
b.      Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomoi.
Peranan Pers
Pers memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di era yang semakin maju, pers dituntut untuk dapat mengambil peranan di bidang polotik, ekonomi,pendidikan,social dan budaya. Menurut UU No.40 tahun 1999 pasal 6 di jelaskan bahwa pers nasional memiliki peranan sebagai berikut:
a.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berita dan informasi
b.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi , mendorong terwujudnya supremasi hokum, menghormati HAM, serta menghormatu kebhinekaan
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
d.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Perkembangan Pers di Indonesia
Secara umum, sejarah perkembangan pers nasional dapat dikelompokkan kedalam beberapa masa, antara lain sebagai berikut
a.      Masa pergerakan
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, upaya mewujudkan kebebasan sudah dimuulai. Namun pada masa tersebut , pers masih dikendalikan oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu melalui peraturan “Reglement op de Drukwerken in Nederlansch Indie”.
Berikut ini beberapa pers yang didirikan pada masa pergerakan
·         Harian Sedio Tomo sebagai penerus Harian Budi Utomo , berdiri pada 1920 di Yogjakarta
·         Harian Darmo Kondo dan Utusan Hindia, didirikan di Surabaya oleh H.O.S. Cokroaminoto
·         Harian Fadjar Asia,didirikan di Jakarta oleh H.Agus Salim
·         Tabloid mingguan Pikirin Rakyat, didirikan di Bandung oleh Ir.Soekarno
·         Majalah Daulah Rakyat, didirikan di Bandung oleh Ir.Soekarno
b.      Masa penjajahan Jepang
Pada masa ini pers dijadikan sebagai alat propaganda pemerintahan Jepang .Tujuannya menyebarkanluaskan eksistensi(keberadaan) dan menganggungkan kemenangan Jepang. Oleh karenanya, pers tidak memiliki kebebasan dan selalu mendapat tekanan. Meskipun demikian, pers Indonesia tetap berjuang dengan cara menyebarkan tulisan-tulisan yang berisi pesan perjuangan.
c.       Masa revolusi
Pada masa ini,pers di Indonesia terbagi menjadi 2 kelompok . pertama, pers yang diterbitkan oleh tentara sekutu, yang disebut pers NICA. Sementara yang kedua, yaitu pers yang diterbitkan oleh masyarakat Indonesia, yang disebut Pres Republik.
d.      Masa demokrasi liberal(1945-1959)
Pada masa ini  kebebasan pers mulai tercipta. Hal tersebut seiring dengan perubahan politik, dan dilakukannya perubahan konstitusi. Pada 1949 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian pada 1950 berlaku UUDS 1950.
e.      Masa demokrasi terpimpin (1959-1965)
Dalam era demokrasi terpimpin di bidang pers bertumpu kepada peraturan penguasa perang tertinggi(Peperti) No. 10 th 1960 dan Penpres No. 6 th 1963. Pasal satu peraturan Peperti memerintahkan unyuk melarang penerbitan surat kabar dan mejalah tanpa mendapat izin terlebih daluhu dari penguasa keadaan bahaya daerah.
f.        Masa orde baru (1966-1998)
Pada masa ini pers memasuki era baru. Pemerintah memberi keleluasaan penuh kepada pers dengan diundangkannya UU poko pers No II th 1966. Hal ini menjadi jaminan bahwa tidak akan terjadi sensor dan pembredelan oleh pemerintah . selain itu, ditegaskan juga bahwa setiap warga negara mempunyai hak penerbitan pers yang bersifat kolektif dan tidak tanpa memerlukan izin terbit(SIT). Kemudian pada 1982, undang-undang tersebut dicabut, seiring dengan munculnya UU No. 21 th 1982.
g.      Masa reformasi (1998-sekarang)
Pada masa reformasi, wajah pers menampakkan kegairahan seiring dengan berlangsungnya reformasi di bawah pimpinan Presiden B.J.Habibie pada 5 Juni 1998, kemudian muncul tuntutan untuk mencabut perpem No.1 th 1984 melalui peraturan Menteri Penerangan RI No. 01/PER/MENPEN/1998 5 Juni 1998, yang meninjau lagi Permenpen No.1 th 1984 tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUP).

KESIMPULAN
Pers adalah lembaga siosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar , serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Fungsi yang dimilikinya antara lain :
1.      fungsi menyalurkan informasi (to inform)
2.      fungsi mendidik (to educate)
3.      fungsi menghibur( to entertain)
4.      fungsi memengaruhi (to influence)
di samping itu, pers pun memiliki peranann dalam kehidupan masyarakat secara umum, yaitu
1.      memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berita dan informasi
2.      menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, menghormati HAM, serta menghormati kebhinekaan.
3.      Mengembangkan pendapat umumberdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
4.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan ke[entingan umum
5.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Sejarah perkembangan pers Indonesia dibagi ke dalam beberapa masa, yaitu
1.      Masa pergerakan
2.      Mesa penjajahan Jepang
3.      Masa revolusi
4.      Masa demokrasi liberal
5.      Masa demokrasi terpimpin
6.      Masa orde baru
7.      Masa reformasi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar