Selasa, 08 Oktober 2013

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



TUGAS SOFTSKILL 1  
ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama : Annisa Nur Rakhmasari
Kelas : 4EB22
NPM  : 2A213147


UNIVERSITAS GUNADARMA

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.                 Apa itu Etika?
Terminology etika atau ethics berasal dari Bahasa Yunani, yaitu ethicos (moral) maupun ethos (karaktek). Etika dapat diartikan sebagai nilai atau aturan tingkah laku yang dipegang oleh kelompok orang atau individu.
Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda pula artinya. Suatu uraian sistematis tentang etika bisnis sebaiknya dimulai dengan menyelidiki dan menjernihkan tentang cara  kata seperti “etika” dan “etis” dipakai. Perlu diakui, ada beberapa kemungkinan yang tidak seratus persen sama ( walaupun perbedaannya tidak seberapa) untuk menjalankan penyelidikan ini. Cara yang dipilih untuk menganalisis arti-arti “etika” adalah membedakan antara “etika sebagai praktis dan “etika”sebagai refleksi.
Etika sebagai praktis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekan atau justru tidak dipraktekan, walaupun seharusnya dipraktekan. Dapat dikatakan juga, etika sebagai praktis adalah apa yang dilakukan sejauh sesuai dengan nilai dan norma moral. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi berfikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Menurut Schermorhorn, J.R., (1996)
Etika merupakan kode moral dari individu atau kelompok mengenai serangkaian standar apa yang baik dan buruk, atau benar atau salah. 

Menurut Zimmerer (1996) dalam Suryana (2006)
Etika Bisnis adalah suatu kope etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntutan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan.

2.                 Etika Mahasiswa, Etika Anggota Keluarga, Etika Anggota Masyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang berarti manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Seseorang pastinya akan berinteraksi kepada orang lain untuk bisa saling mengenal, saling membantu satu sama lain dan lain-lain. Di dalam kehidupan sehari-hari kita pasti berinteraksi dengan orang lain, dan 1 hal yang harus kita ingat adalah jika kita ingin berinteraksi kita harus punya sebuah etika. Etika adalah adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik, dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

2.1.         Etika mahasiswa ketika di dalam kelas
Etika sungguh sangat penting sekali bagi kita. Dimanapun kita berada, sedang apapun kita harus mempunyai etika tidak terkecuali etika ketika kita berada di dalam kelas. Terus apa saja etika yang harus kita lakukan ketika di dalam kelas?. Tentu saja sangat banyak jawaban yang bisa diutarakan, antara lain adalah :
  • Sebelum masuk kelas kita harus mengetok pintu terlebih dahulu dan mengucapkan salam, karena salam adalah do’a untuk kita dan yang menjawab salam. Jika keadaan kita ketika masuk kelas itu telat hendaknya kita meminta ma’af kepada guru atau dosen yang ada kalau kita telat, dan memberikan alasan kenapa kita bisa telat.
  • Berpakaian yang rapi dan sopan. Jika di dalam kelas, kita harus memakai baju berkerah, memakai celana panjang dan memakai sepatu. Jika kita adalah siswa di sebuah sekolah hendaknya kita memasukkan baju kita.
  • Kita harus memperhatikan guru atau dosen yang sedang menjelaskan materi. Kita harus menghargai mereka.
  • Jika kita mau bertanya atau mengutarakan pendapat atau jawaban hendaknya kita mengacungkan tangan terlebih dahulu sebelum bertanya
  • Kita hendaknya diam dan memperhatikan ketika dosen menjelaskan materi, bukannya kita ngomong sendiri dengan teman kita. 
  • Jika kita ingin ke belakang kita meminta ijin terlebih dahulu kepada guru atau dosen.
  •  Bertutur kata yang sopan, baik dan benar dengan guru atau dosen. 
  • Duduk ditempat duduk yang disediakan dan duduk yang baik.
  • Jika pelajaran sudah selesai hendaknya kita mengucapkan terima kasih kepada guru atau dosen yang sudah memberikan ilmu kepada kita. 
  • Kita hendaknya menyapa dosen atau guru dengan sapaan pak atau bu meskipun dosen atau guru tersebut umurnya tidak jauh berbeda dengan kita.
Dan masih banyak lagi etika-etika yang harus kita lakukan ketika di dalam kelas. Kita harus ingat bahwa dimanapun, kapanpun kita harus ber etika. Karena etika adalah salah satu cermin kepribadian kita yang dilihat orang lain.

2.2.            Etika mahasiswa di dalam kampus
Tidak hanya di dalam kelas, diluar kelaspun atau bisa disebut di dalam kampus kita juga harus mempunyai etika. Apa saja ya contohnya?, tentunya sudah tidak diragukan lagi banyak sekali etika yang anda tahu dan yang harus kita lakukan. Pertama adalah menyapa jika kita bertemu dengan teman, dengan dosen, karyawan yang ada dikampus. Jika kita bertemu orang yang lebih tua dari kita hendaknya kita sapa dengan sapaan mas/mbak, atau pak bu. Jika kita terbiasa dengan bahasa Jawa, kita harus memakai bahasa krama ketika berbicara dengan orang yang lebih tua contohnya dosen,karyawan ataupun staff yang ada di kampus.
Menghargai teman yang sedang berbicara, mengeluarkan pendapat. Tidak berbicara, tertawa yang terlampau keras karena suara kita bisa mengganggu orang lain yang ada di sekitar kita. Tidak lupa jika kita akan masuk ke sebuah ruangan hendaknya mengetok pintu dan mengucapkan salam kepada orang yang ada di dalam ruangan.
Dalam hal yang berhubungan dengan kendaraan kita, hendaknya kita menaruh atau memarkir kendaraan kita di tempat yang sudah disediakan, bukannya di parkir di tempat yang sudah jelas ada rambu-rambu di larang parkir.

2.3.            Etika mahasiswa di luar kampus    
Di atas tadi sudah membahas etika mahasiswa ketika berada di dalam kampus, sekarang akan membahasa etika mahasiswa ketika berada di luar kampus. Kita sebagai mahasiswa tentunya dipandang berbeda oleh kebanyakan orang, mahasiswa adalah orang yang pintar, orang yang intelek, orang yang luar biasa dan masih banyak lagi. Tidak lupa mahasiswa tentunya mempunyai etika yang lebih baik daripada orang lain.
Etika mahasiswa tentunya tidak hanya ada di dalam kelas ataupun di dalam kampus. Pastinya juga ada di luar kampus. Salah satu contohnya adalaha bertutur kata yang baik kepada semua orang, sopan berbicara kepada orang yang lebih tua.

2.4.            Etika Anggota Keluarga
Didalam rumah pun harus mempunyai etika. Contoh etika dalam rumah, antara lain :
  • Membantu orangtua dirumah menyelesaikan pekerjaan rumah. Contoh; menyapu lantai, mencuci piring, mencuci baju, menemani ibu ke pasar dll
  • Membantu adik menyelesaikan tugas sekolahnya. Sebagai kakak kita harus membantu adik menyelesaikan tugasnya dengan cara mengajari pelajaran yang ia sulit
  • Memberikan salam dan mencium tangan kedua orangtua ketika hendak berangkat sekolah/kuliah/kerja.
  • Saling membantu antar anggota keluarga
  • Bertutur kata baik terhadap orang yang lebih tua dari kit
  • Bersikap sopan
  • Jika berpergian tahu waktu. contoh;  pulang larut malam / tengah malam.
2.5.            Etika dalam Masyarakat
Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya. Contoh dari pada etika lainnya adalah : 
  • Tidak meludah didepan orang lain
  • Berbahasa yang baik dan sopan
  • Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
  • Rajin bersosialisasi mengikuti kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Contohnya; karang taruna
  • Menjaga sikap yang baik dan sopan
  • Ramah tamah dengan tetangga dan orang sekitar lingkungan
  •  Jangan buang sampah sembarangan
  • Membantu tetangga yang mengalami kesulitan/musibah

3.                 Penjelasan Umum dan Pengertian Auditing
Pada masa di mana jumlah informasi yang tersedia untuk pengambilan keputusan melalui basis data elektronik, internet, dan sumber-sumber lainnya berkembang dengan cepat, ada kebutuhan atas informasi agar lebih diandalkan, terpercaya, relevam, dan tepat waktu. Informasi yang andal sangat dibutuhkan juka manager, investor, kreditor, dan badan pembuat peraturan pembuat keputusan. Jasa audit dan assurance dapat membantu memastikan bahwa informasi dapat diandalkan, terpercaya, relevan, dan tepat waktu. Bahkan audit menyediakan kerangka kerja yang bermanfaat atau “toolbox” untuk meningkatkan keandalan informasi yang digunakan oleh pembuat keputusan.
Ada lima tipe pokok laporan audit yang diterbitkan oleh auditor:
  1.   Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian
  2.    Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian
  3.   Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahssa penjelasan
  4.   Laporan yang berisi pendapat tidak wajar
  5.   Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat
3.1.             Jenis Audit dan Auditor
Auditing umumnya digolongkan menjadi 3( tiga golongan) yakni, Audit Laporan Keuangan, Audit Kepatuhan, dan Audit Operasional.
  1. Audit Laporan Keuanganan
  2. Audit Operasional 
  3. Audit Operasional
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor indenpenden terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
    Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit keptuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.
    c
    Audit Operasional merupakan review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk:
    1.      Mengevaluasi kinerja
    2.      Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
    3.      Membuat rekomendasi untuk perbaikan
    Orang atau kelompok orang yang melaksanakan audit dapat dikelompokan menjadi tiga golongan, yakni:
               a)      Auditor Independen
    Auditor independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya.
               b)      Auditor Pemerintah
    Auditor pemerintah adalah auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atass pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
               c)      Auditor Internal
    Auditor internal adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan Negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kenijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan dan efektifitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informassi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

    3.2.             Hirarki Auditor dalam Organisasi Kantor Akuntan Publik
    Umumnya hoerarki auditor dalam perikatan audit di dalam kantor akuntan public (KAP) dibagi menjadi berikut ini:
                1.      Partner
    Partner menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan klien, bertanggungjawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggungjawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
                2.      Manajer
    Manajer bertindak sebagai pengawasan audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit, mereview kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawassan terhadap pengawasan pekerjaan beberapa auditor senior.
               3.      Auditor senior
    Auditor senior bertugas untuk melakukan audit, bertanggungjawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk mengarahkan dan mereview pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap di kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan.
               4.      Auditor junior
    Auditor junior melaksanakan prosedur audit secara terinci, membuat kertas kerja untuk mendikumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai auditor junior, seorang auditor harus belajar secara rinci mengenai pekerjaan audit. Biasanya ia melaksankan audit diberbagai jenis perusahaan. Auditor junior sering juga disebut dengan asisten audior.

    3.3.             Laporan Audit
    Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit baku. Laporan audit terdiri dari tiga paragraph: paragraph pengantar, paragraph lingkup dan paragraph pendapat.
    Paragraph pengantar dicantumkan sebagai paragraph pertama laporan audit baku. Terdapat 3 fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraph pengantar:
               1.      Tipe jasa yang diberikan auditor
               2.      Objek yang diaudit
               3.      Pengungkapan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya.
    Paragraph lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan auditor. Dan paragraph pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
                a.       Paragraf Pengantar
    Paragraph pertama laporan audit baku tersebut merupakan paragraph pengantar. Dalam paragraph ini terdapat tiga kalimat: kalimat pertama menjelaskan objek yang menjadi sasaran auditing sedangkan kalimat kedua dan ketiga menjelaskan tanggungjawab manajemen dan tanggung jawab auditor.
                b.      Paragraf Lingkup
    Paragraph lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan public dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut, serta suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
               c.       Paragraf Pendapat
    Paragraph ketiga dalam laporan audit baku merupakan paragraph yang digunakan oleh auditor untuk menyatakan dan pendapatnya mengenai laporan keuangan yang disebutkannya dalam paragraph pengantar. Dalam paragraph ini auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan, dalam semua hal yang material, yang didasarkan atas kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut dengan prinsip akuntansi berterima umum.

    3.4.             Identifikasi Laporan Akuntan Publik
    Laporan akuntan public harus memuat :
    1.      Tanggal
    2.      Tanda tangan
    3.      Nama badan usaha lengkap dan tahun buku laporan keuangan yangdiperiksanya
    4.      Nama lengkap akuntan public yang menanda tangani dan atau kantor akuntan public yang diwakilinya

    4.                 Profesi Akuntan Publik
    Di tinjau dari sudut profesi akuntan public, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
    Ditinjau dari definisi umum auditing seperti yang telah diuraikan diatas, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh auditor indenpenden ditujukan terhadap pernyataan mengenai kegiatan ekonomi, yang disajikan oleh suatu organisasi dalam laporan keuangannya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor independen untuk menilai kewajaran informasi yang tercantum dalam laporan keuangan. Auditor yang melaksanakan audit atas laporan keuangan historis tersebut disebut dengan auditor independen.
    Auditing bukan merupakan cabang akuntansi, tetapi merupakan suatu disiplin bebas yang mendasarkan diri pada hasil kegiatan akuntansi dan data kegiatan yang lain. Akuntansi merupakan proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian transaksi keuangan yang dipakai manajemen untuk mengukur dan menyampaikan data keuangan dan data kegiatan yang lain. Di lain pihak, auditing ditujukan untuk menentukan secara objektif keandalan informasi yang disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, auditing harus dilaksanakan oleh pihak yang bebas dari manajemen dan harus dapat diandalkan ditinjau dari sudut profesinya.

    4.1.             Jasa Yang Dihasilkan Oleh Profesi Akuntan Publik
    Profesi akuntan public menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok: jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
                1.      Jasa Assurance
    Jasa Assurance adalah jasa professional indenpen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa assurance ini lebih dikenal dengan jasa audit.
                2.      Jasa Atestasi
    Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan oleh profesi akuntan public adalah jasa atestasi. Atestasi atau attestation adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam suatu hal yang material, dengan kriteria yang diterapkan.
    Jasa atentasi profesi akuntan public dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis:
    a)      Audit
    b)      Pemeriksaan (examination)
    c)      Review
    d)     Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures)
                 3.      Jasa Nonassurance
    Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negative, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan public adalah jasa kompilas, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
    Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
    a)      Konsultation (consultations)
    b)      Jasa pemberian saran professional (advisory service)
    c)      Jasa Implementasi
    d)     Jasa Transaksi
    e)      Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya
    f)       Jasa produk

    4.2.             Etika Profesional
    Rerangka kode etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah:
                 1.      Prinsip Etika
    Prinsip etika mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakan produk kongres.
                 2.      Aturan Etika
    Aturan etika mengikat kepada anggota kompatemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika.
                 3.      Interprestasi aturan etika
    Interprestasi aturan etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai paduan dalam penerapan aturan etika, tanpa di maksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
                 4.      Tanya dan jawab
    Pernyataan etika profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interprestasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.

    Prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika professional, terdiri dari 8 prinsip, yaitu:
                        a)      Tanggung jawab profesi
                        b)      Kepentingan umum
                        c)      Integritas
                        d)     Objektifitas
                        e)      Kompetensi dan kehati-hatian professional
                        f)       Kerahasian
                        g)      Perilaku professional
                        h)      Standar teknis

    4.3.             Kode Etik Akuntan
    Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:
                  1.      Tanggung Jawab Profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
                  2.      Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
    Satu cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada public. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana public dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
                 3.      Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh dilakahkan pleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
                 4.      Objektifitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
    Obyektifitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidal berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
                 5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
    Setiap anggota harus melaksankan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memasstikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling muktahir.
    Hal ini mengandung arti bahwa anggpta mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
                  6.      Kerahasian
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
    Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiann informasi tentang klien atau pemberi kerja tang diperoleh melalui jasa professional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
                   7.      Perilaku professional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan peputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, [emberi kerja dan masyarakat umum.
                   8.      Standar teknis
    Setiap anggota  harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan kealhiannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksankan penugasan dari penerima jasa selama penuigasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggita adalah standar yang dilekurkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountans, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

    Kesimpulan
    Setiap profesi pasti memiliki etika dengan peraturan yang berbeda. Disamping itu untuk orang-orang yang mengambil profesi sebagai akuntan publik khususnya tidak bisa sembarangan memberikan informasi kepada oranglain karna akuntan public memiliki kode etik dalam profesinya.


    Daftar Pustaka
    Profesi Akuntan Publik : Telkom Polytechnic
    Wijayanti Dian, SPi, MM, MSE. 2012. Pengantar Manajemen. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
    K. Bertens. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Edisi: 21. Kanisius


    1 komentar:

    1. 1. Banyak bagian yang sama dengan yang lain, sampai contohnya juga sama.
      2. Daftar pustaka dan sumber dalam penulisan banyak yang tidak sama

      BalasHapus