KERUKUNAN BANGSA DAN NEGARA BANGSA INDONESIA
Pendahuluan
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga Negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945 perlu di tanamkan secara terus-menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ISI
KERUKUNAN BANGSA DAN NEGARA BANGSA INDONESIA
A.Arti Penting Pembinaan Ketertiban, Keamanan, dan Ketahanan Diri, serta Ketahanan Nasional
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berTuhan.Setiap warga Negara Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai sengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah hak asasi yang paling dasar. Pengakuan ini menunjukan bahwa setiap warga telah bersikap adil terhadap diri dan orang lain. Dengan demikian, setiap warga sudah mengembangkan sikap menghormati pendirian, pilihan, dan keyakinan orang lain.
Penghargaan dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain di dalam masyarakat mendatangkan suasana damai, tertib, rukun dan persaudaraan serta menghindari permusuhan atau kebencian. Permusuhan dan kebencian akan mengganggu ketertiban dan keamanan yang kemudian menggangu ketahanan nasional. Sudah menjadi tugas semua warga untukmemelihara suasana damai dan penuh ersaudaraan di antara umat beragama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apabila memandang orang lain yang berkeyakinan berbeda-beda hendaknya jangan di lihat dari ajaran agama atau kepercayaan yang berbeda, tetapi di liat bahwa semua itu akhirnya bermuara kepada Sang Maha Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa.
Adanya kerukunan dan persaudaraan antarumat beragama dan penganut kepercayaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa membuat kehidupan lebih baik. Semua warga berkewajiban menjaga kertiban dan keamanan yang anntinya akan meningkatkan stabilitas nasional. Untuk menciptakan masyarakat yang tertib, kita wajib memelihara hubungan baik dalam kehidupan beragama.
Dalam kehidupan berebgara, tiapa warga Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk kemajuan masyarakat dan kesejahteraan Negara. Seorang warga Negara tidak boleh menghindarkan diri dari kewajiban dan tanggung jawab. Dasar dari tanggung jawab terhadap masyarakat dan Negara adalah kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara dapat hidup secara dinamis jika tumbuh kesadaran bahwakita adalah anggota dari suatu kesatuan manusia yang disebut bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan beberapa aspek sebagai berikut :
1. Pemeliharaan dan peningkatan keamanan dan ketertiban umum.
2. Peningkatan ketahanan nasional.
3. Penibgkatan ketertiban dan kepastian hukum dalam mengayomi masyarakat.
4. Pembinaan dan pengembangan kemampuan serta kewibawaan pemerintah pada umumnya dan penegak hokum khususnya.
Masyarakat Indonesia itu Bergama ( Bhineka Tunggal Ika), namun bisa hidup rukun dan bersatu. Hal itu terwujud berkat kesadaraan bangsa Indonesia bahwa secara kkodrati manusia adalah makhluk social yang tergantung dan membutuhkan orang lain.
Hidup rukun adalah hidup dengan tidak bermusuhan, hidup yang penuh dengan rasa kekeluargaan, persaudaraan, slaing menolong satu sama lain. Kerukunan dapat tercipta apabila di antara anggota masyarakat ada saling pengertian, saling menghormati, dan menghargai.
Sikap dan tindakan yang mengarah pada terciptanya kerukunan, ketertiban, ketahan, dan keamanan nasional , antara lain:
1. Silahturahmi dengan keluarga dan tetangga
2. Menaati aturan-aturan yang di buat lingkungan ataupun aturan yang tingkatnya lebih tinggi.
3. Sebagai warga Negara yang baik kita harus menghormati orang lain yang sedang menjalankan tugas.
4. Tidak bersikap egois dan ekstrem.
Tugas warga negara Indonesia(WNI) dalam membina ketertiban dan keamanann tercamtum dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut:
1.Hukum Formal
a. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
c. Pasal asas pembangunan nasioanl, yaitu asa hokum menyatakan bahwa setiap warga negara dan penyelengaraa negara harus harus taat pada hokum yang berintikan keadilan, kebenaran, serta negara wajib menegakkan kepastian hokum.
2.Budaya
a. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa” termuat dalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular. Semboyan tersebut berarti walau berbeda-beda, satu jua adanya sebab tidak ada tujuan agama yang berbeda.
b. Sikap hidup kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah.
3.Agama
a. Tuahn telah menciptakan manusia berbangsa-bangsa agar mereka saling kenal.
b. Dan berpegang teguhlah kamu semua pada tali(agama) Allah dan janganlah kamu bercerai- berai.
c. Cintailah orang lain seperti kamu mencintai dirimu sendiri.
Agama dapat membuat kehidupan barsama menjadi lebih tertib dan aman. Orang melaksanakan ajaran agama pada dasarnya ingin memperoleh keselamatan atau kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Sehubungan dengan upaya dan tanggung jawab warga negara dalam menciptakan kertiban dan keamanan dalam masyarakat, perlu adanya ketahanan diri setiapa wraga negara. Ketahanan diri merupakan kondisi tubuh yang sehat dan kuat. Dengan tubuh yang sehat kita akan mampu menangkal serangan penyakit, baik dari dalam maupun dari luar.
B.Bahaya dan Kerugian Sikap Egois dan Ekstremk
Kita harus sadar bahwa kehidupannya, manusia tidakmingkin hidup tanpa bekerja sama dengan orang lain. Hal itu berarti segala yang di capai dan kebahagiaan yang di rasakan oleh manusia adalah hasil kerja sama dan bantuan orang lain. Hal itu pula yang mendorong manusia untuk berbuat terbaik kepada orang lain. Sikap tersebut mampu untuk mewujudkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam masyarakat Indonesia yang beragam, kesadaran tersebut tampak dalam bentuk keamanan dan kemampuan untuk mengendalikan diri yang merupakan pangkal tolak penghayatan dan pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, sikap hidup manusia Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Kepentingan pribadinya diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajibannya sebagai makhluk social dalam kehidupan masyarakat.
2. Kewajibannya terhadap masyarakat di rasakan lebih besar daripada kepentingan pribandinya.
Sikap egois dan ekstrem yang merupakan penyakit dalam diri kita harus dihindarkan untuk mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat dan berbegara yang di cita-citakan bersama.
1. Egoisme adalah paham yang mengutamakan kepentingan diri sendiri. Sikap egois berarti sikap yang mengutamakan kepentingan diri sendiri.
Sikap dan sikap egoism, antara lain sebagai berikut:
a. Mau menang sendiri
b. Suka main hakim sendiri
c. Suka menggunakan kekerasan
d. Merasa lebih atau paling hebat daripada orang lain
e. Memaksakan kehendak kepada orang lain
2. Bahaya dan kerugian praktik egoism dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara adalah sebagai berikut.
a. Dalam kehidupan beragama, antara lain sebagai berikut:
1. Dapat menimbulakan ketidakrukunan antarumat beragama, maslah sara yang akhirnya merugikan pembangunan.
2. Dapat membuat diri statis dan berwawasan sempit dalam kehidupan beragama.
b. Dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain sbb:
1. Karena selalu memetingkan diri sendiri dan ingin menang sendiri sehingga dapat meretakkan keseakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
2. Tidak dapat berlaku adil sehingga dapat merusak masyarakat.
3. Sombong terhadap sesame
c. Dalam kehidupan nernegara, antara lain sbb:
1. Menimbulkan pelanggaran hak-hak asasi, seperti merampas kesempatan orang lain untuk berpendapat, bahkan main hakim sendiri yang dapat merusak kepastian hokum.
2. Tidak demokratis atau otoriter yang menimbulkan arogansi kekuasaan dan tirani.
3. Menggerogoti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
3. Pengalaman sejarah tentang egoism, individualism, liberalism dan fanatisme parpol pada zaman pemilu tahun 1995
a. Induvidualisme adalah paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat tujuan hidup manusia.
b. Liberalisme adalah paham yang memberikan kepada individu kebebasan yang seluas-luasnya. Dalam sejarah ketatanegaraan RI pernah di praktikkan system liberal dengan kabint parlementer, yaitu sejak tanggal 14 november 1945 sampai akhir berlakunya UUD 1945. Pada masa ini cabinet (pemerintah )sering jatuh bangun. Sebagai gambaran, tahun 1990 sampai tahun 1956 terjadi pergantian kabient sebanyak 5 kali. Kenyataan ini membuktikan bahwa system liberal tidak cocok dengan masyarakat Indonesia yang berasakan kekeluargaan.
c. Fanatisme parpol pada zaman pemilu tahun 1955 memunculkan empat kekuatan parpol besar (masyumi, PNI,NU dan PKI) yang di harapkan mampu menjadi stabilisator dan dinamisator pemerintah. Namun, hal itu tidak terwujud karena partai-partai itu tidak dapat memmbentuk persatuan yang solid, bahkan lebih fanatic kepada kepentingan partainya daripada kepada kepentingan nasioanal. Akibat fanatisme parpol yaitu gagalnya dalam memebentuk UUD. Keadaan ini di atasi dengan dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang isinya, antara lain membubarkan konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya UUDS.
4. Ekstremisme adalah pahma yang mengutamakan kekerasan (egoism yang paling keras)dan memaksakan kehendak dalam mencapai tujuan sehingga menghalalkan segala cara meskipun merugikan pihak lain bahkan bangsa dan negara. Kelompok ekstrem dapat dibedakan ekstrem kana(berhaluan agama) dan ekstrem kiri(berahaluan ideology, seperti komunisme dan liberalism.
Contoh ekstremesme yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain sbb :
a. Pemberontakan DI/TII, PRRI,Permesta, RMS, APRA dan Andi Aziz
Hal ini tidak membawa kerukunan atau memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh, tetapi menimbulkan perpecahan di antara bangsa Indonesia sendiri.
b. Fanatisme politik di tandai dengan gagalnya kontituante dalam memebentuk UUD yang akhirnya diatasi dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
c. Pemberontakan PKI yang berkeinginana mengganti ideology Pancasila dengan iseologi komunis . pemberontakannya dii lakukan dua kali.
1 pada tahun 1948 pemberiontakan PKI Madiun yang di pimpin Muso
2 Pada tahun 1965 G-30 S/PKI dipimpin oleh D.N.Aidit
C.Nilai Luhur Beragama dalam Kehidupan Bangsa
Masyarakat Indonesia selalu mengupayakan kerukunan dalam kehidupan mereka. Kerukunan tersebut meliputi seluruh kegietan mereka sehari-dari dalamsemua bidang kehidupan antara lain sebagai berikut:
1. Adat istiadat dan hokum adat sebagai nilai-nilai luhur atau tradisi yang di taati oleh warga masyarakat merupakan pengejawantahan dari ajaran yang erat hubungannnya dengan norma agama dan kepercayaan, susila, sopan santun, dan nilai-nilai budaya lainnya.
2. Organisasi social tradisional seperti desa adat, banjar, subak dan nagari merupakan wadah dan pendukung utama segala kegiatan warga masyarakat yang tidak dapat di lepaskan dengan aktivitas social keagamaan.
3. Factor yang menunjang ke arah terciptanya kerukunan hidup beragama dan berkepercayaan dalam adat istiadat , seperti gotong royong , sambat-sinamabat dan mapalus.
4. Bentuk kerja sama antarpemeluk agama dan kepercayaan dapat di wujudkan dalam kegiatan karang taruna, membangun jembatan, dan memperbaiki jalan.
Dengan demikian, setiapa warga negara Indonesia sebagai unsure agamis dapat melaksanakan ajaran agama masing-masing dalamsuasana yang tenang dan tentram sehingga dalam kehidupan sehari-hari akan berkembang nilai-nilai luhur, seperti taqwa, berbuat kebajikan, tolong-menolong, mengasihi, taat pada pimpinan ,membela kebernaran, dan membela begara.
KESIMPULAN
1. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun begitu , negara Indonesia bukanlah negara agama, tetapi berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut menjadi dasar etik negara Indonesia.
2. Nilai-nilai agama dana kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa banyak mempengaruhi budaya bangsa Indonesia . hal itu dapat kita liahat sepanjang perjalanan sejarah keberadaaan masyarakat Indonesia.
3. Kedatangan agama-agama bau dapat di terima oleh masyarakat Indonesia dengan mudah dan damai karena sifat ramah, terbuka dan toleran yang di miliki oleh bangsa Indonesia . hal ini yang lebih penting karena bangsa Indonesia telah memiliki dasar-dasar kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Nilai luhur keagamaan dalam kehidupan , antara lain ketakwaaan , berbuat kebajikan, tolong-menolong , dan membela negara.
5. Kita harus menciptakan kerukunan dalam kehidupan beragama yamng meliputi
a. Kerukunan internumat beragama
b. Kerukunan antarumat beragama
c. Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah